Pendidikan Murah, Kewajiban Negara

PENDIDIKAN MURAH KEWAJIBAN NEGARA TERHADAP MASYARAKAT
Pendidikan merupakan faktor yang sangat penting dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, terampil dan kompeten. Akan tetapi belum semua masyarakat khususnya masyarakat miskin bisa memperoleh pendidikan yang layak karena biaya yang dikeluarkan masih relatif mahal
Dalam UUD 1945 Amandemen ke IV pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” Berdasarkan isi UUD 1945 tersebut jelaslah bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan negara berkewajiban untuk membiayai pendidikan khususnya untuk pendidikan dasar.
Pendidikan merupakan hak mendasar. Mahalnya biaya pendidikan dan keterbatasan finansial, masyarakat miskin akan semakin sulit untuk mengakses pendidikan sebagai haknya. Pemerintah seharusnya segera bisa merealisasikan anggaran pendidikan 20 persen untuk kemudian memberikan pendidikan murah dan bermutu. Jika tidak direalisasikan masyarakat miskin tak dapat keluar dari kemiskinan dan juga kebodohan.
Biaya pendidikan yang semakin mahal dirasakan masyarakat miskin disebabkan kerena hilangnya tanggung jawab negara dalam sektor pendidikan. Untuk bisa menyekolahkan anak diperlukan biaya ratusan ribu sampai jutaan rupiah untuk transportasi, buku, seragam sekolah, iuran bulanan/SPP, uang saku dan lain lain. Oleh karena itu saat ini pendidikan masih dirasakan mahal oleh sebagian masyarakat. Bahkan di masyarakat masih ada anggapan bahwa pendidikan identik dengan mahal. Walaupun pemerintah telah memberikan banyak bantuan untuk pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Khusus Murid (BKM), Beasiswa tidak mampu dan bantuan lainnya, tetapi anggapan bahwa pendidikan mahal masih ada.
Melihat kenyataan tersebut mulai tahun 2008 ini Pemerintah telah menganggarkan biaya pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD agar masyarkaat dapat menikmati pelayanan pendidikan khususnya Pendidikan Dasar. Dengan anggaran yang diberikan ini berarti tidak akan ada lagi pendidikan mahal, atau sekolah mahal. Dengan diwujudkannya 20% anggaran pendidikan berarti paradigma di masyarakat bahwa pendidikan itu mahal harus segera berubah menjadi pendidikan murah. Paradigma bahwa yang mahal itu bagus, berkualitas dan sebaliknya yang murah itu jelek dan tidak berkualitas harus dihilangkan.
Seyogyanya pendidikan itu harus bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, baik orang kaya maupun miskin. Pendidikan merupakan bekal untuk membangun bangsa di masa yang akan datang. Hasil dan kualitas pendidikan bukan hanya berimbas kepada individu yang mendapatkannya, akan tetapi dalam jangka panjang dapat mengangkat harkat dan martabat Negara dan membantu proses percepatan pembangunan bangsa. Kualiatas Pendidikan Indonesia masih relatif rendah dibanding negara negara lain. Sedangkan biaya pendidikan masih relatif mahal dibanding negeri jiran lainnya.
Dengan diberikannya pendidikan murah bagi setiap warga negara maupun pendidikan gratis bagi pendidikan dasar, diharapkan setiap warga negara bisa bersekolah atau mengikuti pendidikan. Dengan mengikuti pendidikan maka SDM yang kita miliki bisa menjadi SDM yang berkualitas dan kompetitif, sehingga tujuan pendidikan nasional yang dimuat dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia bukanlah sekedar impian, tapi menjadi sebuah kenyataan.
Dalam hal ini peran pemerintah sangat besar untuk bisa mewujudkan pendidikan di Indonesia menjadi murah dan berkualitas. Manfaat yang diperoleh dengan pendidikan murah bukan hanya masyarakat tetapi juga pemerintah. Pemerintah akan bisa memiliki aset berharga yaitu sumber daya manusia yang berkualitas dan bermoral yang akan mempercepat kemajuan bangsa menuju negara maju, adil, aman, sejahtera dan bermartabat karena pendidikan yang murah.
Seperti kita ketahui bahwa Pemerintah telah mengeluarkan Kebijakan pembangunan pendidikan tahun 2004–2009 tentang peningkatan akses rakyat terhadap pendidikan yang berkualitas melalui peningkatan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan pemberian akses yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang selama ini kurang dapat menjangkau layanan pendidikan, seperti masyarakat miskin, masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, masyarakat di daerah konflik, ataupun masyarakat penyandang cacat.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Pemerintah telah memberikan banyak bantuan kepada sekolah baik negeri maupun swasta untuk membuka akses seluas luasnya kepada masyarakat mengikuti pendidikan di sekolah bagi setiap warga negara. Bahkan di berbagai daerah pendidikan gratis telah berikan terutama untuk keluarga kurang mampu. Disamping Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Khusus Murid, Bantuan Opererasional Manajemen Mutu, Bantuan Khusus Mahasiswa dan bantuan beasiswa lainnya.
Akan tetapi bantuan yang diberikan baik BOS, BOMM, BKM dan beasiswa lainnya belum berjalan secara optimal. Pada BOS misalnya, masih diketemukan pihak pengelola pendidikan memberikan pilihan sulit dalam mengelola bantuan yang diterimanya, apakah akan dimanfaatkan untuk keringanan biaya pendidikan, bebas biaya SPP maupun bebas biaya buku. Padahal bantuan operasional sekolah harus langsung dikelola oleh sekolah untuk biaya pendaftaran, iuran bulanan sekolah, biaya ujian, bahan danbiaya praktek.
Kenyataan inilah yang membuat masyarakat yang anaknya mengikuti pendidikan menerima saja kebijakan yang diberikan oleh sekolah selaku pengelola pendidikan. Sebenarnya dana bantuan yang diberikan kepada sekolah bertujuan meringankan biaya sekolah sehingga bisa menjadi lebih murah. Karena selama ini orang tua juga masih banyak mengeluarkan biaya pendidikan secara langsung seperti iuran sekolah, buku, seragam dan alat tulis. Secara tidak langsung orang tua juga harus membayar biaya transportasi, les, uang saku, dan lain-lain.
Padahal besarnya bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah seharusnya memberikan dampak terhadap biaya pendidikan dan kualitas pembelajaran di sekolah maupun biaya pendidikan yang harus ditanggung oleh orang tua. Dengan bantuan yang diberikan seharusnya sekolah mampu melakukan perbaikan terhadap proses KBM dan akses pendidikan murah bagi setiap warga negara terbuka lebar khususnya bagi masyarakat miskin sehingga bisa terbebas dari kemiskinan dan kebodohan. Dengan demikian pendidikan murah dan bermutu dapat diwujudkan sehingga setiap warga negara bisa mendapatkan pendidikan sesuai dengan amanah UUD 1945. Kewajiban negara dalam hal pendidikan bisa di realisasikan.

Komentar